Complimentary
Cok Ace Upayakan Complimentary Hotel Tak Kena Pajak
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, akan mengupayakan agar complimentary hotel tidak dikenakan pajak. Pasalnya, saat pertemuan
Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti
TRIBUNTRAVELBALI.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, akan mengupayakan agar complimentary hotel tidak dikenakan pajak.
Pasalnya, saat pertemuan dengan PHRI kabupaten/kota dan PHRI Bali, Sabtu (1/2) kemarin.
Banyak masukan, yang merasa pengenaan pajak pada complimentary ini memberatkan pihak hotel.
“Jadi ini akan kami bahas di Munas PHRI nasional nanti,” jelasnya kepada Tribun Bali.
Selain masalah ini, ada dua isu lainnya yang telah dibahas oleh PHRI kabupaten/kota di Bali untuk dibawa ke Jakarta.
“Pertama adalah masalah tax complimentary ini, intinya bahwa wisatawan yang tingal di hotel termasuk owner harus kena tax. Ini yang masih diperjuangkan,” katanya.
Ia mengakui hal ini memang bagian dari PHR, namun tidak bisa serta merta dikenakan pajak begitu saja.
“Kok yang nginep dikasi pajak juga. Kan kadang-kadang kami (pihak hotel) itu membuat famtrip, memberikan kamar gratis agar mempromosikan Bali dan Indonesia,” tegasnya.
Kemudian karena gratis, tentu saja tidak ada pemasukan ke hotel. Sehingga jika hotel disuruh membayar tax atas complimentary ini tentu memberatkan.