Berikut Ini 4 Kebijakan Pemerintah yang Akan Diterapkan di 2022
Pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan baru pada 2022. Apa saja kebijakan itu?
Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM- Pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan baru pada 2022.
Apa saja kebijakan itu?
Empat di antaranya adalah tahapan penghapusan bahan bakar minyak jenis Premium dan Pertalite, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi, penerapan kelas standar BPJS, dan penangkapan ikan dibatasi melalui sistem kuota.
Selengkapnya, berikut uraian kebijakan-kebijakan tersebut.
1. Penghapusan Premium dan Pertalite
Pemerintah berencana menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite secara bertahap mulai tahun 2022.
Seperti diberitakan Kompas.com, 26 Desember 2021, alasan penghapusan tersebut karena alasan lingkungan.
Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di bawah 91 sedangkan BBM yang ramah lingkungan adalah yang memiliki RON di atas 91.
"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih.
Adapun proses penghapusan Premium dan Pertalite ini akan melalui tiga langkah yakni:
- Langkah pertama: Pengurangan bensin Premium disertai edukasi untuk mendorong penggunaan BBM RON 90 ke atas
- Langkah kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai edukasi untuk mendorong penggunaan BBM RON 90 ke atas
- Langkah ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
2. Kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji nonsubsidi. Kenaikan harga ini sudah dimulai per Sabtu (25/12/2021).
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi ini untuk merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang terus naik sepanjang 2021.
Adapun kenaikan harga elpiji nonsubsidi yakni sebesar Rp 2.600 per kilogram.
"Besaran penyesuaian harga elpiji nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp 1.600-Rp 2.600 per kilogram," ujar Irto.
Namun, untuk elpiji subsidi 3 kilogram tak akan mengalami kenaikan harga.
3. Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan
Pada 2022, pemerintah akan menghapus kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan dan akan memberlakukan kelas standar.
Kompas.com, 12 Desember 2021, memberitakan, sebelum penghapusan kelas BPJS, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar.
Kelas tersebut yakni kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Halaman selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Keluh Kesah Pemudik di Terminal Mengwi, Agus Dilianto Mengaku Nunggu Bus Hingga 8 Jam |
![]() |
---|
H-5 Lebaran Tercatat Sampai 914 Orang Tinggalkan Bali |
![]() |
---|
Seragam Gratis di Badung Akan Diberikan Tahun Ini, Giri Prasta: Semua Masih Berproses |
![]() |
---|
Konsumsi LPG & BBM Pertamina Alami Kenaikan di 3 Bulan Pertama Tahun 2022 |
![]() |
---|
Kini Nelayan di Buleleng Diperbolehkan Beli BBM Pakai Jeriken, Harus Ikuti 2 Syarat Ini |
![]() |
---|