Vaksinasi Covid-19 Booster Gratis Bagi Masyarakat Penerima PBI, Apa Itu PBI?
Pada Rabu, 12 Januari 2022 mendatang, Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum.
Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pada Rabu, 12 Januari 2022 mendatang, Pemerintah akan memulai program vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan sasaran vaksinasi dosis ketiga secara gratis adalah lansia dan masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Akan ada dua mekanisme mandiri dan ditanggung pemerintah, yang pemerintah PBI dan lansia," kata Nadia dikutip Kompas.com, 1 Januari 2022.
Apa itu penerima bantuan iuran (PBI)?
Melansir laman BPJS Kesehatan, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Berikut ini pengertian masing-masing:
1. Fakir miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2. Orang tidak mampu
Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat berikut ini:
- WNI Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Hal itu berlaku kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fakta-fakta vaksin booster
Mengutip Kompas.com, Selasa, 4 Januari 2022 berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
1. Penduduk usia 18 tahun ke atas
2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Jenis vaksin untuk booster
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster, Nadia menyebut akan digunakan semua platform yang ada.
Dia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir seandainya vaksin booster yang digunakan, berbeda jenis dengan vaksin yang dipakai pada penyuntikan dosis satu dan dua.
“Tidak masalah (jenis vaksin berbeda dengan sebelumnya). Kan sudah ada kajiannya,” kata Nadia dikutip Kompas.com, Rabu, 5 Januari 2022.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito sebelumnya mengatakan, ada lima jenis vaksin Covid-19 sedang dalam proses registrasi sebagai vaksin booster di BPOM.
Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
Halaman selanjutnya
...Sumber: Kontan
Keluh Kesah Pemudik di Terminal Mengwi, Agus Dilianto Mengaku Nunggu Bus Hingga 8 Jam |
![]() |
---|
H-5 Lebaran Tercatat Sampai 914 Orang Tinggalkan Bali |
![]() |
---|
Seragam Gratis di Badung Akan Diberikan Tahun Ini, Giri Prasta: Semua Masih Berproses |
![]() |
---|
Konsumsi LPG & BBM Pertamina Alami Kenaikan di 3 Bulan Pertama Tahun 2022 |
![]() |
---|
Kini Nelayan di Buleleng Diperbolehkan Beli BBM Pakai Jeriken, Harus Ikuti 2 Syarat Ini |
![]() |
---|